KIRKA – Mantan Kadisdik Seluma Emzaili Hambali divonis penjara selama satu tahun, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Tuntutan Tanggung Renteng Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Dikomentari Hakim
Rabu 3 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi atas nama dua Terdakwa yakni Emzaili Hambali selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, serta Filya Yudistira Asmara yang merupakan menantunya.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto menyatakan kedua Terdakwa tersebut terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS Afirmasi dan kinerja tingkat SD dan SLTP di 2020 lalu.
Sehingga Hakim pun memutuskan, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Emzaili Hambali serta sang menantunya tersebut, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (1), (2), (3).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua bacakan putusanya.
Terhadap Emzaili Hambali, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara, yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp582.140.473 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).
Namun dalam hal Uang Pengganti tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan sebesar Rp300 juta dan sebesar Rp282,150 juta pada 24 dan 31 Desember 2021, sehingga Terdakwa masih harus mengembalikan sisanya sebesar Rp9.527 (Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara
Sementara diketahui dalam dakwaan perkara ini, Jaksa menyangkakan Terdakwa telah melakukan penggelembungan anggaran pengadaan komputer, yang akan digunakan oleh beberapa sekolah penerima dana BOS.
Pengadaan itu seharusnya merupakan wewenang dari para Kepala Sekolah, akan tetapi kegiatan tersebut malah diambil alih oleh Terdakwa dengan dibantu oleh menantu perempuannya itu, sehingga ia dapat menentukan harga secara bebas, dengan tujuan mengambil keuntungan untuk pribadinya.






