Hukum  

KIRKA – Mantan Kadisdik Seluma Emzaili Hambali divonis penjara selama satu tahun, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahun anggaran 2020. Baca Juga: Tuntutan Tanggung Renteng Korupsi Dana BOS Lampung Tengah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.