KIRKA – Dinilai terbukti lakukan korupsi APBDes, Ibrahim US Mantan Kades Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, divonis 2 tahun 9 bulan penjara.
Baca Juga: Kades Kota Guring Lamsel Dituntut 3 Tahun Bui
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada gelaran sidang lanjutannya, dilaksanakan pada Rabu siang 26 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Ibrahim US, yang sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Kali ini dijatuhi hukuman sedikit lebih ringan dari permintaan JPU tersebut.
Dengan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan korupsi dana APBDes, Tahun Anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara, diperkirakan sejumlah Rp517.478.900 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ibrahim US dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara,” ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo
Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, senilai Rp517.478.900 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pada perbuatannya ini, Mantan Kepala Desa itu dijerat menggunakan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Dan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, baik Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan, maupun Terdakwa beserta Tim Penasihat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.






