Melihat hal tersebut, Boyamin Saiman berharap agar Kejari Lampung Timur dievaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung atau bahkan Kejaksaan Agung.
“Peristiwa yang begini mestinya memang perlu disikapi pimpinan-pimpinan di kejaksaan, kalau memang mau serius. Supaya apa, supaya proses hukum itu tidak justru dianggap publik dijadikan sebagai cara untuk menggantung nasib seseorang,” tutur Boyamin lagi.
“Dan setahu saya, Jaksa Agung itu orangnya disiplin dan tegas dalam hal tenggat waktu penyelidikan, penyidikan dan seterusnya untuk perkara korupsi. Kalau saya tidak keliru, ada tenggang waktu dari setiap penanganan kasus,” imbuh Boyamin.
Sebagai informasi, pengumuman tersangka kepada Akmal Fatoni digaungkan Kejari Lampung Timur pada September 2021.
Baca Juga : Pengacara Sukarmin Respons Kelanjutan Kasus Korupsi Akmal Fatoni
Hingga kini, Kejari Lampung Timur belum mengumumkan kabar terbaru atas penyidikan kasus tersebut.
KIRKA.CO beberapa kali mengonfirmasi ihwal progres terbaru dari penyidikan kasus ini kepada Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Apriyono dan Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Iskandar Zulkarnaen, namun sampai saat ini belum memberikan respons.






