Tamanuri dalam keterangannya mengaku tidak tahu menahu apa yang menjadi wujud dari permintaan terimakasih yang dimintakan Karomani kepada Mardiana.
Di sisi lain, Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo mengaku Mardiana memberikan Rp100 juta pasca anaknya lulus sebagai sumbangan pembangunan Gedung LNC. Mardiana ketika diperiksa di muka sidang membantah ucapan Budi Sutomo tersebut.
Teranyar, ketidaksesuaian keterangan antara Mardiana dan Budi Sutomo akan diluruskan Jaksa KPK dengan menghadirkan saksi mata dari Budi Sutomo yang menyaksikan pemberian uang Rp100 juta dari Mardiana.
Tamanuri diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa. Jaksa KPK mendakwa bahwa suap dan gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022 selama pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila terselenggara.
Dalam perjalanannya, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan salah satunya untuk membiayai Gedung LNC yang diduga milik pribadi Karomani.






