KIRKA – MAKI mendorong KPK untuk memilih opsi memanggil seorang Notaris di Lampung untuk kepentingan klarifikasi LHKPN milik Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto.
”Untuk klarifikasi, justru harus minta keterangan notaris tersebut,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, 21 April 2023.
Menurut Boyamin Saiman, dalam konteks mengklarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung yang dipandang tidak wajar oleh KPK, seorang Notaris dinilai sebagai salah satu kunci penting.
”Kuncinya bisa jadi ada di Notaris. Kalau dipandang tidak wajar, sangat terbuka peluang ada dugaan penyamaran kepemilikan harta dengan modus nominee. Bisa saja oleh KPK, ditelisik hubungan-hubungan di antara para pihak yang punya kaitan dengan yang bersangkutan. Kalau dipandang tidak wajar, sudah sewajarnya juga KPK melirik kunci tadi, karena patut diduga seorang Notaris itu pegang data kekayaan riil dari seseorang,” lanjut Boyamin Saiman.
Baca juga: Aduan Dugaan Korupsi Terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto Juga Ditelusuri KPK
KPK lebih jauh, kata Boyamin Saiman, diminta untuk bergerak secara menyeluruh untuk terjun ke lokasi aset-aset yang dilaporkan Reihana Wijayanto di dalam pelaporan LHKPN-nya.
”Misalnya kemarin kejadian Sekda Riau. Itu tim KPK turun ke lokasi-lokasi aset punya Sekda Riau. Nah contoh ini kita minta juga semestinya dilakukan KPK dan sepatutnya itu pasti sudah masuk dalam agenda kerja dari tim Direktorat LHKPN KPK. Kita desak supaya informasi itu disampaikan kepada publik supaya publik tahu kalau KPK benar-benar kerja,” terangnya.
Reihana Wijayanto Dipanggil KPK Selesai Lebaran
Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto dijadwalkan akan dipanggil KPK untuk diklarifikasi mengenai pelaporan LHKPN. Kesimpulan sementara, LHKPN milik Reihana Wijayanto dipandang tidak wajar.
”Hartanya terlalu sedikit,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada 20 April 2023.
Selain mengulik LHKPN, KPK juga tengah mencari apakah ada aduan dugaan korupsi terkait Kadiskes Lampung Reihana Wijayanto tersebut. ”Sedang dicek apa ada pengaduan tentang beliau,” beber Pahala Nainggolan.
Adapun dugaan kejanggalan harta kekayaan dari Reihana Wijayanto yang disimpulkan sementara tidak wajar tadi, didasarkan pada hasil analisa awal yang dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Baca juga: KPK Panggil Kadinkes Lampung Setelah Lebaran, Klarifikasi Dugaan Kejanggalan LHKPN
Menurut Pahala Nainggolan, jajarannya sudah dan sedang melakukan beberapa hal ketika melakukan analisa terhadap pelaporan LHKPN milik wanita asal Provinsi Aceh tersebut.
Timnya, ungkap dia, setidaknya telah menganalisa laporan harta kekayaan Reihana Wijayanto selama beberapa tahun. Selain itu, tim dari Pahala Nainggolan telah menelisik hal-hal yang tertuang dalam rekening bank, penelusuran sertifikat tanah dan lainnya.






