Hukum  

MAKI Anjurkan Azis Syamsudin Ajukan JC

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dianjurkan untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Foto: Istimewa.

Selain menyampaikan hal ini, Boyamin merespons upaya pengajuan diri sebagai JC dari eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal ini disambut gembira oleh MAKI karena akan membantu penegakan hukum.

Menurut Boyamin, Robin Pattuju baru-baru ini dinilai telah mengungkapkan dialog antara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dengan terpidana mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Bagi MAKI, ungkapan Robin ini setidak-tidaknya telah dapat dianggap sebagai upaya Robin untuk menjadi pelaku atau tersangka yang bekerjasama dengan KPK.

Baca Juga : Azis Syamsudin Jalani Pemeriksaan di KPK 

KPK sebelumnya telah menyatakan Azis Syamsudin akan segera disidangkan usai berkas perkara yang menjerat kader Partai Golkar dinyatakan lengkap. KPK juga telah menetapkan pengadilan dimana tempat Azis Syamsudin disidangkan.

”Persidangan perkara yang dimaksud akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 22 November 2021.