Sedang terhadap tiga Terdakwa lainnya Hakim turut menjatuhkan hukuman, diantaranya terhadap Terdakwa Rukun Sitepu dengan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Korupsi Hengki Widodo
Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp150 juta, subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan badan.
Dan selanjutnya kepada Terdakwa Sahroni Hakim memberikan vonis hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Atas putusan tersebut, kemudian dilakukan upaya banding oleh dua Terdakwa dan JPU, yakni terhadap berkas perkara Hengki Widodo alias Engsit, dan Bambang Wahyu Utomo.
Namun, dalam putusan bandingnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, menyatakan menguatkan vonis sebelumnya. Maka setelahnya atas putusan tingkat banding tersebut, JPU dan Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.






