Hukum  

MA Tolak Kasasi Terdakwa Kurir Sabu 97 Kilo

MA Tolak Kasasi Terdakwa Kurir Sabu 97 Kilo
Ilustrasi putusan kasasi. Foto: Istimewa

KIRKA – MA tolak kasasi Terdakwa kurir sabu 97 kilo atas nama M Razif Hafiz, yang diputus pada Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Terima Banding Dua Kurir Sabu 97 Kilo

Putusan tersebut tercantum dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, dengan nomor 6840 K/PID.SUS/2022, dengan nomor surat pengantar W9.U1/2637/HK.01/VIII/2022, yang dimohonkan oleh M Razif Hafiz, selaku Terdakwa.

Dengan keterangan sebagai Pengadilan pengaju yaitu Tanjungkarang, dengan nomor perkara pada Pengadilan Tingkat I yaitu 4/Pid.sus/2022/PN.Tjk, dengan klasifikasi perkara Narkotika.

MA Tolak Kasasi Terdakwa Kurir Sabu 97 Kilo
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung, terkait putusan kasasi perkara Narkotika Sabu 97 Kilo atas nama M Razif Hafiz. Foto: Eka Putra

Permohonan kasasi tersebut, diadili oleh tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yakni selaku Ketua Majelis atas nama Suhadi, dan selaku dua Anggota Majelis yakni Soesilo dan Suharto, dan atas nama Yunindro Fuji Ariyanto selaku Panitera Pengganti.

Yang didistribusikan pada Jumat 9 Desember 2022, dan diputus oleh Majelis Hakim MA pada Senin 19 Desember 2022, dengan Amar Putusan yaitu Tolak.

Baca Juga: Kasasi Vonis Bebas Perkara Sabu 97 Kilo Dikabulkan

Sementara diketahui, dalam perkara ini M Razif Hafiz sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, subsidair dua tahun penjara.

Yang kemudian mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu dengan vonis pidana mati.

Maka atas putusan yang dijatuhkan tersebut, Terdakwa pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang akhirnya mendapatkan putusan hukuman penjara seumur hidup.

Dan pada Selasa 2 Agustus 2022, melalui Deswita Apriani selaku kuasa hukumnya, Razif Hafiz mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan akhirnya pengajuan kasasinya ditolak.

Baca Juga: Terpidana 97 Kilo Sabu Urung Bebas

Untuk diketahui, Terdakwa Razif Hafiz merupakan seorang yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 97 kilo, yang disebut Narkotika tersebut merupakan kepunyaan seseorang bernama M Sulton.

Dalam perbuatannya, Razif Hafiz didakwa melakukannya bersama dengan rekannya bernama Muhammad Nanang Zakaria, yang juga telah mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup, dari PT Tanjungkarang.

Muhammad Nanang Zakaria pun saat ini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hingga kini masih menunggu hasil putusan dari permohonan kasasinya tersebut.