KIRKA – LPSK beri apresiasi kepada Kajati Lampung, Rabu 15 Desember 2021, atas ganti rugi dari Kejaksaan kepada seorang korban, perkara tindak pidana persetubuhan.
Baca Juga : Kajati Instruksikan Tuntut Maksimal untuk Penimbun Obat
Apresiasi tersebut diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur, berbentuk sebuah piagam penghargaan yang langsung diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK Livia Istania.
“Penghargaan dan apresiasi diberikan mengingat Jaksa diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang menangani perkara tersebut mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana,” ucapnya.






