Diketahui Restitusi atau ganti rugi tersebut diberikan kejaksaan kepada orang tua perwalian korban total senilai Rp18.859.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
Yang diberikan sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah berkekuatan hukum tetap No. 331/Pid.Sus/2021/PN.KLA.
“Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan Kejaksaan yang ke-3 mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari LPSK ini, dalam mewujudkan hak atas restitusi,” lanjut Livia Istania.
Baca Juga : Sosok Kajati-Wakajati Lampung Idaman
Pada pemberian penghargaan kali ini, selain kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, LPSK juga memberikannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Kasi Pidum Lampung Selatan, Rivaldo Valini, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan, M. Assarofi dan Yona Prillia Karlinasari.






