Lima Obat Ditarik Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut

Lima Obat Ditarik Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi obat sirop. Foto: Istimewa

KIRKA – Lima obat ditarik imbas kasus gagal ginjal akut yang terjadi Indonesia, kelimanya ditemukan tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Balita Ditemukan di Lampung

Usai BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets pada 36 obat sirop, akhirnya ditemukan lima tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi batas aman sesuai ketentuan, sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Diantaranya:
– Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: BPOM Bandar Lampung Jelaskan Masalah Paracetamol Syrup

Meski telah merilis hasil temuannya, namun BPOM RI menyatakan bahwa hasil yang didapat pihaknya tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan obat sirop itu berkaitan langsung dengan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Karena selain penggunaan obat, terdapat beberapa faktor penyebab lainnya, diantaranya bakteri Leptospira, infeksi virus dan multisystem inflammatory syndrome in children, atau sindrom peradangan multisistem pasca terpapar COVID-19.