Hukum  

LBH: Satono PR Turun Temurun Kejaksaan Lampung

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lamung, Sumaindra Jarwadi. Foto Istimewa

KIRKALBH Bandar Lampung menilai bahwa persoalan Satono merupakan sebuah PR turun temurun Kejaksaan Lampung, yang seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca Juga : Perkara Satono, Kejari Bandar Lampung Masih Telusuri Aset

Kepada KIRKA.CO Jumat 7 Januari 2022, Sumaindra Jarwadi selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menanggapi terkait persoalan perkara korupsi atas nama Terdakwa Satono, yang hingga tahun ini tak kunjung terselesaikan.

Yang menurutnya perkara tersebut menjadi sebuah Pekerjaan Rumah dari Kejaksaan, yang diwariskan oleh generasi sebelumnya ke generasi berikutnya, tanpa ada progres signifikan dalam penyelesaian Terpidana dan Kerugiannya.

Dan diketahui sampai memasuki 2022 ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih saja berkutat dalam tahap penelusuran aset mendiang Satono, untuk pemulihan Keuangan Negara.

“Perkara Satono ini merupakan perkara turun temurun Kejaksaan Negeri kita (Bandar Lampung), dan jika berbicara penelusuran aset itu sudah dilakukan sejak lama, setiap pergantian Kajari dan Kajati ya PR-nya soal perkara Satono lagi,” jelas Indra.

Pergerakan yang terkesan lamban itu, dikhawatirkan akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terhadap penanganan hukum di Lampung, sedikit demi sedikit akan semakin menurun.