Dengan melihat hal tersebut, LBH Bandar Lampung meminta kepada Kejaksaan agar merespons cepat, dan bergerak semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan Satono itu.
“Maka dalam hal ini saya rasa Masyarakat juga menginginkan Kejaksaan untuk segera dapat menyelesaikan urusan pengembalian kerugian negara dari Satono itu, apalagi yang bersangkutan kini telah meninggal dunia, jadi PR penting itu seharusnya sudah terselesaikan dengan cepat,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur Satono tersebut, merupakan seorang yang pernah berstatus sebagai DPO Kejaksaan selama hampir satu dekade.
Baca Juga : Kejari Bandar Lampung Wajib Gugat Ahli Waris Satono
Yang pada akhirnya kembali muncul dari persembunyiannya selama ini, saat dirinya dinyatakan telah meninggal dunia pada 12 Juli 2021 kemarin, dan tentunya kematiannya tersebut kini turut meninggalkan masalah baru, terkait pengembalian Kerugian Negara yang terbukti telah diakibatkan oleh perbuatan korupsinya di 2005 lalu.






