KIRKA – LBH Bandar Lampung desak Jaksa Agung segera tindak oknum di kasus Malangsari, yang saat ini telah ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka
Hal itu diutarakan oleh Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung, kepada Kirka.co saat memberikan tanggapannya terkait penetapan oknum Jaksa AM sebagai Tersangka, pada kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Malangsari.
Dimana pihaknya selaku pendamping para warga Desa Malangsari yang menjadi korban mafia tanah, memberikan apresiasinya terhadap pihak Kepolisian, atas kinerjanya selama ini dalam menangani kasus tersebut.
Serta turut mendesak Jaksa Agung, agar dapat segera melakukan tindakan terhadap sang oknum, yang selama ini terus disebut oleh beberapa pihak sebagai pelaku utama dalam kejahatan mafia tanah di kasus Malangsari.
“Kami mengapresiasi atas penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung, namun kami meminta dan mendesak kepada Kepolisian, untuk menyampaikan peran masing-masing Tersangka dalam permasalahan dugaan mafia tanah di Malangsari. Selanjutnya LBH Bandar Lampung juga mendesak Jaksa Agung, supaya bisa menindak tegas oknum jaksa yg terlibat mafia tanah itu,” tandas Indra.
Baca Juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera
Lebih jauh LBH menilai, bahwa jika melihat praktik-praktik ilegal para mafia tanah selama ini, jelas disebabkan lantaran tak dilaksanakannya peraturan yang telah ditetapkan.
Maka melihat hal tersebut, LBH Bandar Lampung juga menyuarakan desakannya kepada Menteri ATR/BPN, untuk dapat turut bertindak dalam menertibkan para bawahannya.
Supaya tak ada lagi hal serupa dapat terulang, dan memakan korban yang jauh lebih banyak lagi, bahkan lebih parah akan semakin membuat para mafia tanah melenggang mempraktikkan kejahatannya.
“Kepada Menteri ATR/BPN, LBH Bandar Lampung meminta ia harus melihat penyebab persoalan mafia tanah di Malangsari ini bisa terjadi, yang salah satunya karena banyak hal-hal yg telah diatur di PP 24 tahun 1997 tidak dijalankan, maka Menteri harus bertindak untuk memastikan seluruh yang tertuang di peraturan itu dijalankan secara benar,” pungkas Indra.
Baca Juga: DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya
Dalam kasus dugaan mafia tanah di Desa Malangsari ini sendiri, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka, dimana pada Senin 21 November 2022 kemarin, berkas perkara kelimanya telah dilimpahkan ke Penuntut.
Dan terakhir pada hari yang sama, Polda Lampung juga telah menetapkan seorang oknum Jaksa berinisial AM sebagai Tersangka baru pada kasus tersebut. Namun belum ada keterangan lebih terkait perannya di kasus dugaan mafia tanah itu.






