Hukum  

Langgar SOP Vital, 40 Dapur Gizi di Lampung Terancam Pembekuan Operasional

Langgar SOP Vital, 40 Dapur Gizi di Lampung Terancam Pembekuan Operasional
Ilustrasi aktivitas penyiapan makanan di dapur SPPG. Sebanyak 40 unit layanan di Lampung dijatuhi sanksi SP1 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat pelanggaran SOP higienitas. Foto: Arsip Istimewa/Kirka

Kirka – Standar ketat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memakan korban sanksi.

Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung usai ditemukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

Langkah disipliner bukan sekadar urusan administrasi, melainkan respons atas temuan teknis di lapangan yang dinilai membahayakan keamanan pangan.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa kartu kuning ini adalah peringatan terakhir sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan.

Temuan di 40 titik dapur tersebut mayoritas berkaitan dengan kelalaian protokol kesehatan dasar yang tidak bisa ditoleransi.

“Tercatat 40 SPPG sudah atau akan menerima SP1. Ini bentuk peringatan awal karena mereka menabrak SOP yang sudah digariskan,” tegas Sony, dikutip pada Minggu, 15 Februari 2026.

Sony menyoroti detail teknis yang kerap diabaikan pengelola dapur, salah satunya adalah pemisahan alat masak.

Ia mencontohkan penggunaan pisau yang tidak mematuhi kode warna (color coding) sebagai pelanggaran serius.

Dalam standar industri pangan, pisau untuk daging mentah, sayuran, dan makanan matang wajib dibedakan untuk mencegah kontaminasi silang bakteri.

“Kode warna pada pisau itu mutlak. Jangan sampai pisau bekas daging dipakai untuk bahan lain. Ini soal nyawa, kontaminasi silang harus dicegah dari meja potong,” ujarnya.

Tak hanya di meja produksi, pengawasan BGN juga menyasar pintu masuk bahan baku. Setiap komoditas yang tiba di dapur SPPG wajib melewati uji fisik ketat, meliputi warna, aroma, dan kesegaran.

Sony menginstruksikan agar bahan yang tidak lolos uji organoleptik langsung ditolak di tempat, sebelum masuk ke rantai produksi.

BGN pun memastikan tidak ada ruang negosiasi bagi SPPG yang bebal.

Mekanisme sanksi telah disiapkan secara bertingkat: SP1, SP2, hingga pembekuan operasional (suspend).

“Kami pantau ketat. Jika sudah kena SP2 dan tidak ada perbaikan signifikan, kami suspend. Operasional dapur distop sementara,” ancam Sony.