KPU RI Disomasi Terkait Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual

KPU RI Disomasi Terkait Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual
Ibnu Syamsul Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm menyerahkan Surat Somasi Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 kepada KPU RI, Selasa (13/12). Foto: Arsip Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024

KIRKAKPU RI disomasi terkait dugaan kecurangan Verifikasi Faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm mengirimkan somasi kepada KPU RI pada Selasa, 13 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

Secara umum, Tim Hukum mewakili kepentingan Pelapor, beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses Verifikasi Faktual partai politik calon peserta pemilu sebagaimana sudah ramai dibincangkan beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dalam siaran persnya, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 mengungkapkan adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh KPU RI terhadap sejumlah pihak, salah satunya turut dialami Pelapor.

“Contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi,” kata Ibnu Syamsul Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dalam keterangannya.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sambut Baik Perppu Pemilu 2024

Pada intinya, lanjut dia, pihak Terduga, KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/imbauan untuk berbuat curang saat proses Verifikasi Faktual partai politik berlangsung.

“Bentuk teknis kecurangannya sama seperti yang sudah ramai dibincangkan masyarakat melalui pemberitaan, yakni mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat,” ujar dia seperti dikutip dari siaran persnya.

Berdasarkan temuan-temuan dugaan kecurangan dalam proses Verifikasi Faktual, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan Surat Somasi kepada KPU RI.

KPU RI disomasi terkait dugaan kecurangan Verifikasi Faktual dan ditenggat waktu tujuh hari setelah Surat Somasi diterima untuk melakukan:

1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses Verifikasi Faktual partai politik;

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses Verifikasi Faktual partai politik;

3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses Verifikasi Faktual partai politik;

4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses Verifikasi Faktual partai politik;

“Apabila dalam batasan waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut dari Surat Somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum,” ujar Ibnu Syamsul Hidayat.

Baca Juga: Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan