KIRKA – KPU Bandar Lampung sambut baik Perppu Pemilu 2024 yang diterbitkan pada Senin, 12 Desember 2022.
Perppu Pemilu 2024 atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Alhamdulillah masa jabatan kita sesuai dengan periodenya,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung sambut baik Perppu Pemilu 2024 yang tidak mengatur terkait seleksi serentak Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sebelumnya, dalam Rapat Konsinyering Perppu Pemilu 2024 antara Pemerintah bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, muncul wacana penyeragaman akhir masa jabatan (AMJ) Anggota KPU di daerah.
Diketahui, AMJ Anggota KPU Provinsi Lampung berakhir pada 15 Oktober 2024 atau satu setengah bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Sementara, AMJ Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berakhir di 21 November 2024 atau sepekan sebelum Pilkada Serentak.
Perppu Pemilu 2024 disambut baik oleh KPU Bandar Lampung karena memberikan kepastian penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dedy Triyadi mengatakan KPU Bandar Lampung tetap melaksanakan jadwal dan tahapan pemilu meskipun ada wacana penyeragaman akhir masa jabatan dan seleksi serentak Anggota KPU.
“Pasal itu tidak diusulkan, ya alhamdulilah. Kita dari awal memang fokus dan akan lebih fokus lagi dengan tahapan yang begitu padat hari ini,” ujar dia.
Perppu Pemilu 2024 atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang diunggah pada laman JDIH Sekretariat Negara memuat beberapa poin penting.
Pada pokoknya, Perppu ini menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Yaitu Papua Selatan, Papua tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Termasuk mekanisme pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, Perppu Pemilu 2024 juga mengatur batas usia paling rendah untuk Calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dari semula di UU aslinya 25 tahun menjadi 21 tahun.
Dalam hal tidak terdapat Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi syarat usia 21 tahun tersebut, maka dapat diisi yang usia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kab/Kota.
Selanjutnya, pengaturan terkait nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, serta penambahan jumlah kursi anggota DPR RI dari 575 menjadi sebanyak 580.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu 2024






