Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Undian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, pada Minggu, 18 Februari 2018, lalu. Foto: Istimewa

KIRKAKPU RI akan melakukan undian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 14 Desember 2022, pukul 19.30 Wib.

Undian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan menjelang pengumuman dan penetapan partai peserta Pemilu 2024 di hari yang sama.

“Parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak melampaui angka parliamentary threshold akan mengikuti pengundian nomor urut bersama parpol baru pada 14 Desember 2022,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, seperti dilansir detikcom, Selasa, 13 Desember 2022.

Sementara, bagi parpol yang melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019 sebelumnya, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.

“KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujar Idham.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perppu yang mengatur pengundian nomor urut parpol.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 12 Desember 2022 mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5).

Ayat (3) berbunyi:

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.”

Ayat (4) berbunyi:

“Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.”

Ayat (5) berbunyi:

“KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).”

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu 2024

Berikut nomor urut 14 partai politik peserta Pemilu 2019:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1;
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor Urut 2;
  3. PDI Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 3;
  4. Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 4;
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 5;
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Nomor Urut 6;
  7. Partai Berkarya Nomor Urut 7;
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 8;
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor Urut 9;
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 10;
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 11;
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 12;
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor Urut 13;
  14. Partai Demokrat Nomor Urut 14.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sambut Baik Perppu Pemilu 2024