Perppu mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5).
Ayat (3):
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.”
Ayat (4):
“Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.”
Ayat (5):
“KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).”
Baca Juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Kemudian jumlah kursi anggota DPR juga bertambah dari 575 menjadi sebanyak 580 kursi dengan mengubah ketentuan Pasal 186.
Perppu Pemilu 2024 mengubah tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketentuan Pasal 243 ditambahkan satu ayat yakni ayat (5):
“Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.”
Selanjutnya, perubahan pada Metode Kampanye yang diatur dalam Pasal 276 ayat (1).
Kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Ketentuan Peralihan pada Pasal 568 dan 569 disisipkan satu pasal yakni Pasal 568A.
Pasal 568A mengatur Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemilu dan pemilihan serentak tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selengkapnya unduh Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan






