KPU Lampung Dorong Percepatan Perekaman e-KTP

KPU Lampung Dorong Percepatan Perekaman e-KTP
Disdukcapil Bandar Lampung melakukan perekaman e-KTP di Lapas Rajabasa pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – KPU Lampung dorong percepatan perekaman e-KTP di 15 kabupaten/kota se-Lampung untuk Pemilu 2024.

“Karena salah satu persyaratan menjadi pemilih adalah warga yang dapat menunjukkan identitas Kependudukan berupa e-KTP,” kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga : KPU Lampung Gandeng IJTI Kawal Pemilu 2024 

Sesuai Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik kartu tanda penduduk dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.

“Semakin banyak yang melakukan perekaman e-KTP maka data pemilih semakin valid karena elemen datanya lengkap, NIK dan NKK, untuk menjamin hak pilih,” ujar Agus Riyanto.

Dalam setiap rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bersama KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kota Metro 2014-2019 ini meminta KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Disdukcapil setempat untuk percepatan perekaman e-KTP.

“Karena sebagian sumber data pemilih itu dari Dukcapil terutama data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/Polri atau sebaliknya,” jelas dia.

Selain dari Dukcapil, lanjut Agus, KPU Lampung juga memperoleh data pemilih dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Disidikbud, serta dari pihak kelurahan dan kecamatan.

“Tapi kalau data pemilih baru kita tidak mendapatkan secara penuh karena Dukcapil punya aturan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk,” kata dia.

Agus Riyanto menjelaskan KPU Lampung sebagai pengguna data Dukcapil akan terus melakukan pemutakhiran DPB untuk memastikan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Setiap enam bulan, KPU RI menurunkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dirjen Dukcapil kepada KPU Provinsi untuk dipadankan dengan DPT hasil pemilihan dan pemilu terakhir.

“Sinkronisasi DP4 yang dilakukan KPU Lampung masih pada DPB Semester II Tahun 2021. Untuk sinkronisasi DP4 dengan DPB Semester I Tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Oktober,” jelas dia.

Agus Riyanto mengatakan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih akan berlangsung selama 251 hari sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga : KPU Lampung Mulai Sinkronisasi DPB dengan Data Ditjen Dukcapil 

“Sesuai UU Pemilu, penetapan daftar pemilih adalah kewenangan KPU karena KPU yang melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan sumber data Dukcapil,” tutup Komisioner KPU Lampung ini.