“Sebagai respons cepat KPK atas adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Minggu, 12 November 2023, Tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat di salah satu hotel yang ada di Sorong.
Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” jelas Ketua KPK itu.
Baca juga: Konstruksi Kasus Pj Bupati Sorong Diungkap KPK
Firli Bahuri juga menyatakan Tim KPK berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,8 miliar dan jam tangan mewah bermerek Rolex.
“Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex.
Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dengan adanya kepercayaan masyarakat yang melaporkan pada KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan dilengkapi informasi dan bahan yang valid, KPK langsung mengumpulkan tambahan berbagai informasi dan bahan keterangan lanjutan hingga berproses ke tahap Penyelidikan dalam rangka menemukan adanya peristiwa pidana untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” tambah Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik KPK selanjutnya melakukan Penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK
Tersangka YPM, ES dan MS sebagai terduga pihak Pemberi Suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak terduga Penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Uraian Konstruksi Perkara
Berdasarkan kewenangannya dalam Undang-Undang, BPK RI berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan di seluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjutnya, salah satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.






