“Tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
Setelah studi banding tersebut, tersangka BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM (Wahyu Daya Mandiri:baca),” jelas Alexander lagi.
Baca Juga : Doni: 2021 Adalah Turn Around PTPN VII
Menurut hasil penyidikan KPK, terdapat dugaan kongkalikong antara Budi Adi Prabowo dengan Arif Hendrawan.
“Tersangka AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar,” beber Alexander.






