Budi Adi Prabowo diketahui merupakan mantan Direktur Produksi PTPN XI. Arif Hendrawan sendiri merupakan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
“Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Dimana tersangka BAP (Budi Adi Prabowo:baca), diduga telah menyepakati bahwa pelaksana pengadaan tersebut adalah tersangka AH (Arif Hendrawan:baca), meskipun belum dilakukan proses lelangnya,” kata Alexander.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






