Dikonfirmasi ihwal keterangan Radityo Prasetianto Wibowo tadi, Jaksa KPK tidak menyangkalnya.
Dengan bantuan serta kesaksian Radityo, tidak sulit untuk KPK melacak identitas orang tua mahasiswa Unila jalur SBMPTN diduga kategori titipan.
“Iya betul,” jelas Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.
Saat Radityo Prasetianto Wibowo diperiksa, Jaksa KPK memperlihatkan Barang Bukti berisi nama mahasiswa hingga identitas orang tuanya.
Dalam Barang Bukti itu, tertera mahasiswa bernama Jasmine Putri Nabila anak dari Azman Roni seorang dokter kandungan di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Baca juga: Dicecar Hakim Perkara Unila, Budi Sutomo Mengaku Diperintah Karomani Pungut Uang Dari Mahfud
Jasmine Putri Nabila diterakan lulus sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran melalui PMB Tahun 2022.
Jasmine merupakan mahasiswa Unila titipan dari Mahfud Santoso. (Lihat di artikel ini: Mahfud Santoso dan 7 Calon Mahasiswa Unila Titipannya yang Dibongkar Jaksa KPK)
Dengan aplikasi yang mampu melacak nama mahasiswa serta identitas orang tua ini, KPK baik penyidik dan penuntut mampu menelusuri mahasiswa titipan diduga dari kepala daerah di Lampung dan seterusnya.
Menurut Agung, aplikasi serta penjelasan Radityo akan dipergunakan selanjutnya untuk kepentingan proses penegakan hukum.
“Jadi intinya gini, kita kan masih ada kesempatan. Ini sebisa mungkin kami buka.
Kalau pun nggak itu, nggak menutup kemungkinan juga kita akan beritahukan kepada lembaga.
Kalau memang ini, itu kan bagian penyidikan yang lebih banyak waktunya: Ada hakim, ada pengacara.
Bisa, sangat bisa, sangat bisa (bagi KPK melacak identitas orang tua hanya dengan meng-entry nama mahasiswa Unila diduga titilan yang mendaftar lewat jalur SBMPTN),” terang Agung.
“Jadi memang, inti dari kasus hari ini adalah: mahasiswa baru dan uang. Kalau tidak ada uang, bukan wewenangnya KPK.
Nanti memang kami laporkan kepada lembaga. Kalau memang diperlukan: dinamika penyidikan dan penuntutan, kita laporkan ke direktur masing-masing,” timpal Agung.






