Hukum  

KPK Duga Rektor Unila Luluskan Calon Mahasiswa Asalkan Diberi Uang

KPK Duga Rektor Unila Luluskan Calon Mahasiswa Asalkan Diberi Uang
Rektor Unila nonaktif, Karmani (tersenyum). Foto: Istimewa.

KIRKAKPK duga Rektor Unila luluskan calon mahasiswa asalkan diberi uang. Karomani selaku Rektor Unila diduga memiliki kebijakan sepihak seperti itu dan hal tersebut lah yang kemudian didalami oleh penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi pada 20 Oktober 2022 kemarin.

”Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM [Karomani] melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Sebelumnya, penggunaan uang-uang yang diterima Karomani melalui orang kepercayaannya diduga digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC). KPK juga kemudian sudah melakukan penggeledahan di Lampung Nahdliyin Center dan berhasil mengamankan dokumen yang memuat informasi mengenai identitas dari para donatur yang duitnya dipakai untuk membangun Gedung LNC tersebut.

Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Sepihak Rektor Unila Luluskan Mahasiswa

Adapun para pihak yang dimintai keterangannya –dalam rangka mendalami dugaan adanya kebijakan sepihak dari Karomani– pada 20 Oktober 2022 kemarin ialah sebagai berikut:

1. Wakil Rektor I Unri, Nur Mustafa.
2. Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila, Rudi Natamiharja.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi.
7. Manajer Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha.
8. Dosen Unila, Mualimin.

Selain memeriksa 8 orang saksi itu, KPK pada 21 Oktober 2022 di Gedung Polresta Bandar Lampung juga melanjutkan serangkaian pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Adapun para saksi yang diketahui menghadiri pemeriksaan itu ialah:

1. Hanafi Hamidi seorang swasta.
2. Muhamad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022.
3. Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia SNMPTN Barat.
4. Zam Zanariah Ibrahim selaku dosen.

Baca juga: KPK Dalami Adanya Mahasiswa Baru Unila Dititipkan Tanpa Proses Seleksi

”Hari ini, 21 Oktober 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 dengan tersangka KRM [Karomani],” terang Ipi Maryati Kuding.

Dari 9 orang saksi itu, penyidik KPK diklaim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saja. Dari rilis KPK ini, tak ada dicantumkan penjelasan mengenai identitas dan keterangan mengenai 4 orang saksi lainnya. ”5 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik,” papar Ipi Maryati Kuding lagi.