Hukum  

KPK Dalami Kebijakan Sepihak Rektor Unila Luluskan Mahasiswa

KPK Dalami Kebijakan Sepihak Rektor Unila Luluskan Mahasiswa
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK dalami kebijakan sepihak Rektor Unila luluskan mahasiswa baru yang mendaftar lewat jalur mandiri di tahun 2022. KPK mengatakan Karomani selaku Rektor Unila diduga membuat kebijakan sepihak tersebut untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri dengan syarat memberikan uang supaya diluluskan.

Pendalaman yang dilakukan KPK ini ditelusuri dengan memeriksa saksi-saksi pada 20 Oktober 2022 kemarin. Sebagaimana diketahui, pemeriksaan yang berlangsung pada 20 Oktober 2022 kemarin ditujukan kepada para pihak. Mereka yang diperiksa dan ditanyai soal kebijakan sepihak dari Karomani itu di antaranya sebagai berikut:

1. Wakil Rektor I Unri, Nur Mustafa.
2. Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila, Rudi Natamiharja.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi.
7. Manajer Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha.
8. Dosen Unila, Mualimin.

Baca juga: Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM [Karomani] melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Usai melakukan pemeriksaan saksi kepada 8 orang di atas, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan pada 21 Oktober 2022 di Gedung Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan dengan memanggil 9 orang saksi.

Namun hanya 5 orang saksi yang dinyatakan hadir dan KPK cuma membeberkan nama 3 orang saksi saja. Adapun para saksi yang hadir dan dibeberkan identitasnya oleh KPK adalah sebagai berikut:

1. Hanafi Hamidi seorang swasta.
2. Muhamad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022.
3. Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia SNMPTN Barat.

Meski hanya membeberkan 3 nama saksi saja, KIRKA.CO yang melakukan peliputan di Polresta Bandar Lampung mendapati bahwa saksi lainnya yang menghadiri pemeriksaan itu ialah Zam Zanariah Ibrahim. Saat ditanyai, Zam Zanariah Ibrahim mengaku diperiksa sebagai seorang dosen dan kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan konfirmasi kepada penyidik KPK.

Baca juga: Hanafiah Hamidi Diperiksa KPK di Kasus Unila

Atas pemeriksaan saksi-saksi ini, KPK belum membeberkan hal apa yang secara mendasar ditanyakan oleh penyidik KPK terkait dengan kasus yang menjerat Karomani dan 3 orang tersangka lainnya. Setidaknya terdapat 4 orang tersangka di dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022 ini.

1 orang diduga berperan sebagai penyuap, dan 3 orang diduga sebagai penerima suap. Status tersangka sebagai pemberi suap diduga dilakukan oleh Andi Desfiandi. Kemudian tersangka penerima suap diduga dilakukan oleh Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri. Berkas perkara Andi Desfiandi dinyatakan telah lengkap dan segera akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.