Hukum  

KPK Buka Penyidikan Kasus Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

Penyidikan Kasus Pengadaan Truk Angkut di Basarnas
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyebut pihaknya telah menetapkan status Penyidikan atas penanganan kasus pengadaan truk angkut di Basarnas Tahun 2012 sampai 2018.

KPK menduga terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan dari truk angkut di Basarnas tersebut.

“KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada 11 Agustus 2023.

Menurut Ali Fikri, Penyidikan kasus pengadaan truk angkut di Basarnas tersebut berbeda dengan Penyidikan kasus dugaan Suap yang menyandung Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

“Jadi selain KPK sedang melakukan proses Penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan Penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018,” katanya.

KPK kata Ali Fikri, telah menetapkan status Tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut di Basarnas.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Basarnas

Penetapan status Tersangka itu, didasarkan pada status penanganan kasusnya yang sudah masuk tahap Penyidikan.

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Biasanya, KPK akan mengumumkan status para Tersangka di tiap penanganan kasus apabila hendak dilakukan Penahanan.

“Terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014, karena proses penyidikan tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ungkap dia.

“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.

Mengutip sejumlah pemberitaan, para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka di kasus truk angkut personel Basarnas itu ialah sebagai berikut:

Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  1. Mantan Sekretaris Utama atau Sestama Basarnas Max Ruland Boseke.
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Anjar Sulistiyono.
  3. Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Ketiga nama di atas belakangan diajukan KPK untuk dicegah untuk bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Ketiganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak Juni 2023 hingga Desember 2023.