KIRKA – KPK menyatakan pihak tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pengaturan lelang proyek Basarnas dengan melakukan permintaan keterangan kepada empat orang berlatar belakang Pihak Swasta.
Keempat orang berstatus Saksi itu ialah sebagai berikut:
- Saripah Nurseha selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
- Tommy Setyawan selaku Marketing PT Kindah Abadi Utama.
- Suri Dayanti sebagai Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati.
- Sony Santana selaku Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati.
Penelusuran ini dilakukan KPK dalam rangka proses Penyidikan terkait dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap kepada Kepala Basarnas Hendri Alfiandi dan anak buahnya Afri Budi Cahyanto.
Untuk informasi, KPK menduga sejumlah pihak Swasta yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di kasus ini diduga memberi Suap untuk memenangkan lelang proyek di Basarnas.
Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Suap itu diduga mengalir ke Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Adapun para Tersangka dari pihak Swasta tersebut ialah Komisaris Utara PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan berikut Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Penyidik KPK ingin memastikan dugaan pengaturan lelang proyek Basarnas yang berujung pada menangnya perusahaan milik para Tersangka tersebut.
Adapun pemeriksaan kepada keempat orang Saksi tadi, kata dia, telah berlangsung pada 7 Agustus 2023 kemarin.
”Para Saksi hadir. Dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG [Mulsunadi Gunawan] dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” jelas Ali Fikri pada 8 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka
Ali Fikri menambahkan bahwa Penyidik KPK juga mencecar keempat orang Saksi tadi mengenai dugaan aliran uang kepada Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang diduga imbas dari dugaan pengondisian proyek di Basarnas.
“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA [Henri Alfiandi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] agar proses settingan dimaksud dapat disetujui,” ungkap Ali Fikri.
Kasus ini diketahui turut menjerat Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto -berlatar belakang militer- yang telah ditetapkan sebagai terduga Penerima Suap oleh Puspom TNI pada 31 Juli 2023 lalu.
Total dari para Tersangka dalam kasus ini diketahui berjumlah lima orang.
Penetapan Tersangka kepada tiga orang Pihak Swasta yang penanganan hukumnya ditangani KPK dan dua orang berlatar belakang militer tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada 25 Juli 2023 kemarin.
Baca juga: Polemik Penanganan Kasus Kepala Basarnas Dijawab Ketua KPK
KPK menduga telah terjadi dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Barang dan Jasa atau proyek di Basarnas.
Proyek di Basarnas itu di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar kemudian pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.






