Hukum  

KPK Akui Lakukan Penggeledahan di Kampus Unila

KPK Akui Lakukan Penggeledahan di Kampus Unila
Pria diduga penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kampus Unila pada 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK akui lakukan penggeledahan di Kampus Unila pada 22 Agustus 2022. Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan usai Rektor Unila nonaktif, Karomani ditetapkan tersangka pada 21 Agustus 2022 kemarin.

Hal ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap kasus korupsi dugaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Team penyidik itu, beber Ali Fikri, melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun ia tak merinci lokasi atau area mana saja di Kampus Unila yang digeledah.

”Benar hari ini team penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Kampus Unila di Lampung,” kata Ali Fikri kepada KIRKA.CO.

Ali Fikri mengatakan, KPK akan secara bertahap menyampaikan perkembangan terbaru atas kegiatan KPK terhadap setiap penanganan penyidikan kasus korupsi. Kegiatan penggeledahan di Kampus Unila pun, sambung Ali Fikri, sedang berjalan dan berproses.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

”Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya,” ungkap dia terkait KPK akui lakukan penggeledahan di Kampus Unila.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari peristiwa OTT KPK pada 19 sampai 20 Agustus 2022 hingga penetapan tersangka terhadap Karomani.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi. Kemudian terhadap seseorang Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila dan juga terhadap Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

”Rektor Unila periode 2020 sampai 2024 berinisial KRM [Karomani], Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial HY [Heryandi], MB selaku Ketua Senat Unila, AD selaku swasta,” ujar Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu untuk menjelaskan bahwa Rektor Unila, Karomani resmi berstatus tersangka KPK bersama 3 orang lainnya pada 21 Agustus 2022.