Hukum  

Korupsi Dana Korpri Way Kanan Disidang 8 November 2023

Korupsi Dana Korpri Way Kanan Disidang 8 November 2023
Ujang Faishal, saat ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Way Kanan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi dana Korpri Way Kanan disidang 8 November 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Eks Bendahara Pemkab Jadi Tersangka Korupsi Dana Korpri Way Kanan

Pada perkara dugaan korupsi tersebut, PN Tanjungkarang akan segera menyidangkan Mantan Bendahara Pemkab Way Kanan, Ujang Faishal, sebagai seorang Terdakwa. Dalam berkas bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dimana dijelaskan oleh Hendro Wicaksono, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, persidangan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Tahun Anggaran 2013-2017 tersebut, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Verronica.

“Berkas perkaranya dilimpah kemarin, Kamis 2 November 2023. Ditunjuk sebagai Ketua Majelis Bu Aria Verronica, sebagai Anggota Pak Efiyanto D dan Pak Ahmad Baharuddin Naim,” jelasnya, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili

Pada perkara ini, Ujang Faishal akan diadili dengan sangkaan perbuatan, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan perkiraan kerugian negara, sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Way Kanan, senilai Rp2.264.001.000 (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seribu Rupiah).

Dan berdasarkan data yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, tercantum nama Muhammad Gibrafil Fahlevie, selaku JPU dalam perkara tersebut.