Hukum  

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili
Kadis PPKB Tulangbawang Barat, Nurmansyah, saat ditetapkan sebagai Tersangka korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Kadis PPKB Tulangbawang Barat segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam perkara dugaan korupsi dana BOKB.

Baca Juga: Kadis PPKB Tulangbawang Barat Tersangka Korupsi BOKB

Perkara dugaan korupsi atas nama Nurmansyah tersebut, resmi dilimpahkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 2 November 2023 kemarin.

Sesuai dengan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, berkas perkara korupsi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang Barat itu, terdaftar dalam berkas perkara bernomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

“Penuntut Umum, Septian Zade. Terdakwa Nurmansyah,” begitu keterangan yang tercantum pada berkas perkara tersebut, yang ditayangkan oleh PN Tipikor Tanjungkarang, di situs SIPP miliknya.

Nurmansyah sendiri, sebelumnya pada 18 September 2023, resmi ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, terhadap anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Ia disangkakan tak merealisasikan sejumlah dana yang telah dianggarkan, untuk beberapa kegiatan, dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dimana pada 2021 lalu, dari anggaran yang diterima senilai Rp3.685.266.100 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah).

Diserap Dinas, sebesar Rp2.247.155.100 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

Terealisasi senilai Rp1.691.616.487 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).

Dengan sisa, sebanyak Rp555.538.613 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).