Hukum  

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Segera Diadili
Kadis PPKB Tulangbawang Barat, Nurmansyah, saat ditetapkan sebagai Tersangka korupsi. Foto: Istimewa

Di Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp3.235.549.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), diterima oleh Dinas.

Baca Juga: Korupsi Dana BOKB Tanggamus Yordas Efendi Dituntut 18 Bulan Bui

Diserap sebanyak Rp2.992.302.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah), terealisasi Rp2.498.337.944 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Dengan sisa anggaran sejumlah Rp493.964.056 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Puluh Enam Rupiah).

“Seluruh anggaran disimpan oleh Tersangka Nurmansyah, di rekening pribadinya. Sisa di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak direalisasikan untuk kegiatan dan tidak ada Laporan Pertanggung Jawabannya,” jelas Kasie Pidsus Kejari Tulangbawang Barat, Rizki Fani Ardiansyah, September 2023 lalu.

Sesuai hasil perhitungan, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1.187.452.669 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

“Nurmansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” lanjut Rizki.

Berkas perkara ini akan disidang secara perdana pada Rabu pekan depan, 8 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.