KIRKA – Dinilai terbukti melakukan korupsi dana BOKB Tanggamus, Kasi Pelayanan KB Dinas PPPA Dalduk Yordas Efendi dituntut 18 bulan bui. Denda Rp50 juta serta Uang Pengganti sejumlah Rp90 juta.
Baca Juga: Korupsi Dana BOKB Tanggamus, Mantan Kadis PPPA Divonis Hukuman Minimal
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana BOKB, pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan pada Selasa 30 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dalam persidangan ini, Yordas Efendi diadili sebagai Terdakwa dengan status selaku Kasi Pelayanan KB di Dinas tersebut. Ia dinilai telah bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas PPPA, Edison. Yang sebelumnya telah mendapat hukuman dalam perkara korupsi yang sama.
Yordas dinilai telah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yordas Efendi, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan, uang pengganti sebesar Rp90 juta, subsidair pidana penjara selama satu tahun,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi BOKB Tanggamus Cicil Kerugian Negara
Sejauh ini, diketahui Terdakwa telah juga menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta, yang turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara, yang dibebankan terhadapnya.
Sementara itu, pada perkara ini, Yordas disangkakan melakukan pemotongan dana BOKB Tahun Anggaran 2020 dan 2021, terhadap beberapa Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, sebesar 17,5 persen.
Yang kemudian, uang potongan tersebut disetorkannya ke Edison, selaku Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tanggamus.






