Hukum  

Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Divonis 1,5 Tahun Bui

Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Divonis 1,5 Tahun Bui
Suasana sidang putusan perkara korupsi Dana Desa Baraja Sakti, atas nama Terdakwa Edi Santoso, Kamis 2 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso divonis 1,5 tahun bui, Hakim menyatakan ia bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga: Edi Santoso Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta

Vonis terhadap Mantan Kepala Desa di Kampung Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur tersebut, dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.

Putusan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya. Dilaksanakan pada Kamis pagi 2 November 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara,” ucap Efiyanto D dalam putusannya.

Terdakwa Edi Santoso juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap telah dinikmati olehnya.

Sebesar total Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Subsidair 1 tahun kurungan penjara.

“Apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tandas Efi.