Hukum  

Edi Santoso Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta

Edi Santoso Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAEdi Santoso didakwa korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta. Ia disangkakan melakukan perbuatannya tersebut di Tahun Anggaran 2019 lalu.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Braja Sakti Lampung Timur Segera Sidang

Rabu 20 September 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Desa, atas nama Terdakwa Edi Santoso.

Dimana kali ini dirinya diadili, dan didakwa selaku seorang Kepala Desa di Kampung Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Edi Santoso disangkakan korupsi dengan cara melakukan penyimpangan pada Dana Desa yang diterima oleh Desa Braja Sakti. Dimana dana itu sebelumnya disimpannya sendiri usai dicairkan olehnya dan Bendahara Desa.

Yang kemudian setelah dikuasainya, beberapa anggaran kegiatan tidak direalisasikan olehnya secara benar. Dan melakukan Mark-up atau penggelembungan dana kegiatan.

Diantaranya pada kegiatan pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti.

“Dalam pemeriksaannya menyimpulkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah),” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Kades Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito Dipenjara

Edi Santoso pun, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.