KIRKA – Korupsi Dana Desa Braja Sakti Lampung Timur segera sidang. Akan dilaksanakan secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Eks Kadis Perkim Lampung Timur Tersangka Korupsi Sumur Bor
Perkara tersebut, akan segera disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Edi Santoso. Dan selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu Muchamad Habi Hendarso.
Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Jumat 15 September 2023 kemarin.
Dan bakal segera disidangkan perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum, pada Rabu besok, 20 September 2023. Di ruang sidang Bagir Manan, sekira pukul 09.00 WIB.
“Terkait perkara tersebut, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu Pak Efiyanto D, kemudian dua Hakim Anggota atas nama Pak Hendro Wicaksono dan Pak Edi Purbanus,” begitu penjelasan yang diberikan oleh Samsumar Hidayat, Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 18 September 2023.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan
Dalam perkara ini, Terdakwa Santoso akan didudukkan di hadapan Majelis Hakim, dalam statusnya sebagai seorang Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Dengan sangkaan perbuatan korupsi pada Dana Desa di Tahun Anggaran 2019 lalu, dengan perkiraan Kerugian Negara senilai Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






