Hukum  

PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan

PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAPN Tipikor Tanjungkarang bakal segera sidangkan perkara dugaan korupsi terhadap dana APBKam Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Persidangan direncanakan segera dilaksanakan secara perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu 20 September 2023 mendatang.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, akan mengadili seorang Terdakwa atas nama Sarjono, yang merupakan Mantan Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan.

Ia bakal didudukkan di hadapan Majelis Hakim, dalam sangkaan perbuatan korupsi pada dana Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukajadi, pada Tahun Anggaran 2018.

Dengan nilai total kerugian, diperkirakan senilai Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen).

“Terkait perkara dengan berkas bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, dijadwalkan digelar perdana pada Rabu pekan depan, 20 September 2023. Atas nama Terdakwa Sarjono, Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk Pak Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus, Ketua Majelisnya Pak Eviyanto,” jelas Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Jaksa Banding Putusan Perkara Penebangan Kayu Way Kanan

Pada perkara ini, Sarjono akan diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.