KIRKA – Kejari Lampung Timur telah resmi tetapkan Eks Kadis Perkim Lampung Timur sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sumur bor Tahun Anggaran 2021, beserta 2 orang lainnya.
Bac Juga: Dugaan Korupsi MAN IC Lamtim Tahap Penyidikan
Ketiga Tersangka tersebut yaitu atas nama dengan inisial MD selaku Mantan Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur , WP selaku PPTK dan HS selaku konsultan proyek.
Usai resmi ditetapkan sebagai Tersangka, pada Selasa 12 September 2023, ketiganya segera ditahan dan dititipkan e Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana, pada Kabupaten Lampung Timur, untuk 20 hari ke depan.
“Para Tersangka diduga melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan proyek sumur Bor sebanyak 56 titik pada Tahun Anggaran 2021 lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Nurmayanti, kepada awak media.
Baca Juga: Kantor Dinas PUPR Lampung Timur Digeledah Kejari
Sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan ketiga Tersangka telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Diperkirakan mencapai senilai total Rp2.568.075.026,49 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen)
Maka atas dugaan Tindak Pidana Korupsinya tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






