Hukum  

Dugaan Korupsi MAN IC Lamtim Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi MAN IC Lamtim Tahap Penyidikan
Gedung Kejari Lampung Timur. Foto: Istimewa

KIRKA – Dugaan korupsi di lingkungan MAN IC Lamtim dinyatakan telah masuk ke dalam tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Baca Juga: Kantor Dinas PUPR Lampung Timur Digeledah Kejari

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan di MAN Islam Cendikia Tahun Anggaran 2021, ke tahap Penyidikan.

Dimana pada tahap Penyelidikan lalu, Tim Penyidik Kejari telah menemukan indikasi adanya kekurangan volume pada bangunan, serta ketidaksesuaian spesifikasi.

“Terkait dugaan korupsi di MAN Islam Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, sudah naik ke tahap Penyidikan. Itu berasal dari Lapdu Masyarakat, kasusnya terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan mess guru. Jadi diduga adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spek,” urainya.

Jika melihat kegiatan di Tahun Anggaran tersebut, berdasarkan penelusuran Kirka.co pada situs resmi milik Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung, dalam tayangannya di 17 Agustus 2021 lalu.

Disebut Madrasah Aliyah Negeri Islan Cendikia Lampung Timur tersebut, melaksanakan proyek tiga pembangunan, yang salah satunya yaitu pada mess guru, sebanyak 10 unit.

Pelaksanan kegiatan pembangunan itu, menggunakan dana anggaran pusat SBSN, atau Surat Berharga Syariah Negara. Yang diberikan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia di 2021 lalu.

Baca Juga: Korupsi Sumur Bor Lampung Timur Tahap Klarifikasi BPKP

Sementara sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Kejari Lampung Timur masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negaranya, dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.