KIRKA – Lantaran dinyatakan terbukti korupsi Kades Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito dipenjara selama satu tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Braja Gemilang Muhtar Hadi Lasito Dituntut Penjara
Putusan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Rabu sora 29 Juni 2022.
Muhtar Hadi Lasito, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terhadap Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang mencapai sebesar total Rp179.355.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Mengadili, menjatuhkan Hukuman pidana kepada Terdakwa Muhtar Hadi Lasito oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Oleh Majelis Hakim, Terdakwa dijerat menggunakan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dibacakan putusannya, baik Terdakwa Muhtar Hadi Lasito maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukadana, menyatakan sikap untuk menerimanya.
“Tadi sama-sama kita dengar Terdakwa divonis penjara selama satu tahun, pertimbangannya yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedang yang meringankan Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan Kerugian Negara,” terang Muhammad Habi Hendarso, selaku JPU.
Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya, Muhtar Hadi didakwa melakukan korupsi di 2018 lalu sebesar Rp94,875 juta, dengan rincian pada kegiatan pembangunan Drainase dengan besaran korupsi Rp70,8 juta.
Selanjutnya pada kegiatan pembangunan Balai Desa Braja Gemilang yang mencapai sebesar total Rp17,725 juta, serta melakukan korupsi pada pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp6,350 juta.
Kemudian pada 2019, ia didakwa melakukan korupsi sebesar Rp84,480 juta, yakni pada kegiatan pembangunan Drainase sebesar Rp75,115 juta, pembangunan gorong-gorong sebanyak Rp5,465 juta, dan pembangunan jembatan plat beton Rp6,940 juta,
Baca Juga : Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang
Dan seluruh Kerugian Negara ratusan juta yang terbukti telah dinikmatinya tersebut, telah dikembalikan ke kas negara, dengan cara dititipkan kepada Jaksa melalui rekening penampungan Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur.






