Putusan ini diketahui sedikit berbeda dari apa yang dimintakan oleh Jaksa pada tuntutannya. Dimana JPU menuntut hukuman penjara terhadap Edi Santoso dengan pidana selama 2 tahun.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Dituntut 2 Tahun Bui
Penuntut juga menuntutnya untuk membayar sejumlah denda senilai Rp50 juta, dengan subsidair selama 3 bulan kurungan penjara. Namun terkait pidana Uang Pengganti, baik Hakim maupun Jaksa berpendapat sama.
“Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari kedepan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding,” begitu ucap Jaksa kepada Majelis Hakim.
Pada perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, Tahun Anggaran 2019. Dana itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan.
Dan sebagian tidak direalisasikan olehnya secara benar. Serta juga terdapat anggaran yang digelembungkan nilainya, atau dilakukan Mark-up oleh Terdakwa Edi Santoso.
Diantaranya pada kegiatan pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Meski pada akhirnya JPU menyatakan pikir-pikir, namun dari putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, Terdakwa Edi Santoso menyatakan sikap untuk menerimanya.






