Hukum  

Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Dituntut 2 Tahun Bui

Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Dituntut 2 Tahun Bui
Terdakwa Edi Santoso saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Istimewa

KIRKA – Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso dituntut 2 tahun bui, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan Uang Pengganti senilai Rp155 juta.

Baca Juga: Edi Santoso Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Sakti Rp155 Juta

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Braja Sakti. Di PN Tipikor Tanjungkarang.

Yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, atas nama Edi Santoso, selaku Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam berkas perkara bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Pada tuntutannya kali ini, Edi dinilai JPU telah terbukti bersalah, melakukan penyimpangan Dana Desa. Dengan cara tak merealisasikan beberapa anggaran kegiatan secara benar.

Ia pun dinilai telah melakukan Mark-up atau penggelembungan dana kegiatan. Diantaranya pada kegiatan pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Maka dirinya dituntut pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Santoso, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut, M Habi Hendarso, bacakan tuntutannya.

Baca Juga: Eks Kadis Perkim Lampung Timur Tersangka Korupsi Sumur Bor

Selain itu, Terdakwa juga mendapat tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang dinilai telah dinikmati olehnya.

Sebesar Rp155.985.000 (Seratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Subsidair 1 tahun kurungan penjara.