KIRKA – Korupsi APBPekon Tanjung Agung Tanggamus segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pekan depan, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Disidang 10 Oktober 2023
Berkas perkara dugaan korupsi tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanggamus ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Senin 2 Oktober 203 kemarin.
Terdaftar dengan berkas perkara bernomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Subhan. Yang bakal segera diadili selaku Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam sangkaan perbuatan korupsi, telah melakukan penyelewengan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tanjung Agung, Tahun Anggaran 2019 lalu.
Dengan perkiraan kerugian negara, senilai total Rp262.492.212 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah).
“Terkait perkara tersebut, sidang perdananya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 11 Oktober 2023. Sebagai Ketua Majelis telah ditunjuk Bu Aria Verronica, dan dua Anggota Majelis Pak Efiyanto D dan Baharuddin Naim,” jelas Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Akbar Bintang Tunggu Dokumen Putusan
Pada perkara dugaan korupsi ini, Subhan akan disidangkan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3. Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






