Hukum  

Kelanjutan Kasus Akbar Bintang Tunggu Dokumen Putusan

Kelanjutan Kasus Akbar Bintang Tunggu Dokumen Putusan
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Istimewa

KIRKA – Kelanjutan kasus Akbar Bintang tunggu dokumen putusan resmi dari PN Tanjungkarang, kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Putusan Perkara Akbar Bintang Putranto Dinyatakan Inkracth

Hal itu dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Saat ditanyai soal respons pihaknya terhadap isi putusan hakim terkait perkara penipuan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Dimana pada vonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang tersebut, turut termuat adanya penyerahan pengembangan perkara itu kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan keterangan saksi dan Terdakwa.

“Terkait penyerahan pengembangan terhadap perkara itu, kami belum dapat mengomentarinya. Sampai hari ini dokumen resmi Putusan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto belum kami terima dari PN Tanjungkarang, nanti kalau sudah kami cek terlebih dahulu,” ucap Dennis.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Segera Eksekusi Akbar Bintang Putranto

Pada perkara tersebut, Akbar Bintang Putranto telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim. Dibacakan Pada Jumat 15 September 2023, dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dengan iming-iming kepada korbannya yakni Yusar Riyaman Saleh, berupa proyek fisik Tahun Anggaran 2019, dan pemberian Jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Bintang pun akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dengan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.

Dan saat ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum menerima adanya upaya hukum lanjutan dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Maka putusan terhadap perkara itu dinyatakan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.