KIRKA – Kejari Bandarlampung segera eksekusi Akbar Bintang Putranto, jika nanti JPU telah menerima dokumen putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Putusan Perkara Akbar Bintang Putranto Dinyatakan Inkracth
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan eksekusi terhadap Terpidana perkara penipuan atas nama Akbar Bintang Putranto.
Namun ia menjelaskan, dari laporan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Perkara tersebut, pihaknya masih menunggu dokumen putusan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Kalau nanti putusan resminya telah kami terima, maka secepatnya Akbar Bintang Putranto akan kita eksekusi,” jelas singkatnya, Rabu 27 September 2023.
Sebelumnya, pada Senin 25 September 2023 lalu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjelaskan, perkara penipuan modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto tersebut telah dinyatakan inkracth.
Dimana usai 10 hari mendapatkan putusan akhir dari Majelis Hakim, belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan. Baik dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, maupun dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, Maka perkara itu secara resmi dinyatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap
“Terkait perkara atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, tak ada upaya lanjutan dari JPU dan Terdakwa sendiri. Maka dinyatakan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap),” terang Samsumar Hidayat, Senin 25 September 2023.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Bakal Buat Laporan Balik
Akbar Bintang Putranto sendiri, Pada Jumat 15 September 2023, telah diadili dalam agenda putusan Majelis Hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Dengan iming-iming pemberian proyek fisik di 2019, dan pemberian Jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Dan atas perbuatannya itu, Bintang pun akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dengan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.






