Hukum  

Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui

Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui
Suasana sidang tuntutan, perkara korupsi APBKam Way Kanan, atas nama Terdakwa Sarjono, Kamis 26 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono dituntut 6 tahun bui. Dirinya juga diminta untuk membayar uang kerugian negara sejumlah Rp470 juta lebih.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan

Mantan Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan tersebut, kembali disidangkan dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Tahun Anggaran 2018.

Dimana kali ini, sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang itu, dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yang pada tuntutannya, JPU menilai Sarjono telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sarjono selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” begitu ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso Dituntut 2 Tahun Bui

Sarjono juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, sebanyak Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen), subsidair 3 tahun dan 3 bulan.

Persidangan perkara ini, akan kembali digelar pada Kamis, 2 November 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.