Hukum  

Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi Dituntut 2 Tahun Bui

Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi Dituntut 2 Tahun Bui
Ilustrasi dana APBDes. Foto: Istimewa

Penuntut juga mewajibkan Lahmuzi untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, yang dianggap telah dinikmatinya, sejumlah Rp304.916.038 (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara

Dikurangi dengan uang yang dititipkan Terdakwa, kepada Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, pada 25 September 2023.

Sejumlah Rp20 juta, sehingga kekurangan yang harus dibayar, sebesar Rp284.916.038 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah), subsidair 1 tahun penjara.

Jaksa menilai, Lahmuzi terbukti melakukan korupsi, dengan cara menyelewengkan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pekon Sinar Petir. Yang seharusnya digunakan untuk beberapa kegiatan.

Diantaranya, yang dianggarkan pada kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.

Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.

Serta pada kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III.

Dan atas tuntutan kali ini, Lahmuzi akan menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis, pada gelaran persidangan pekan depan, Kamis 2 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.