KIRKA – Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi dituntut 2 tahun bui. Serta diwajibkan membayar sejumlah denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta
Kamis 26 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBDes, Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2019.
Persidangan lanjutan kali ini, beragendakan pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Lahmuzi, yang diadili selaku Pj Kepala Pekon.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya, sesuai dengan pidana yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lahmuzi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa.






