APH  

Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS Kejaksaan RI 2023

Kisi-kisi Materi Tes
Kisi-kisi atas materi tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023. Foto: Istimewa.

Ada pun tes SKB dengan sistem CAT BKN berlangsung pada rentang 16-22 Desember 2023.

Pengumuman mengenai daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT disampaikan 13-15 Desember 2023.

Berikut kisi-kisi materi tes sesuai surat pengumuman di atas tentang jenis/bentuk tes dan bobot serta substansi penilaian tes SKB CPNS Kejaaksaan RI Tahun 2023.

A. Ahli Pertama-Jaksa; Petuga Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara, terdiri dari:

– CAT, dengan bobot 50 %.
– Wawancara, dengan bobot 25%o.
– Praktek Kerja, dengan bobot 25 %.
– Psikotes, bersifat menggugurkan;
– Kejiwaan, bersifat menggugurkan.
– Kesehatan, bersifat menggugurkan

B. Penjaga Tahanan, terdiri dari:

– CAT, dengan bobot 50 %.
– Wawancara, dengan bobot 20 %.
– Praktek Kerja, dengan bobot 25 %.
– Tes Beladiri dan Kesamaptaan, dengan bobot 15 %.
– Psikotes, bersifat menggugurkan.
– Kejiwaan, bersifat menggugurkan,
– Kesehatan, bersifat menggugurkan.

Baca juga: Bayaran Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Rp25 Juta

Dalam surat tadi, Bambang Sugeng Rukmono menyebut, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI tidak bertanggungjawab terhadap pihak-pihak yang dapat menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kejaksaan atau pihak lain.

”Bahwa setiap Panitia CASN Kejaksaan RI atau pihak lain yang berkenaan dengan seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI telah menandatangani Pakta Integritas yang menjamin setiap pelaksana seleksi CASN Kejaksaan RI dengan penuh kesadaran, kejujuran dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” ujar Bambang Rukmono.

”Bahwa penilaian setiap jenis/bentuk tes adalah kewenangan mutlak dari Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI, sehingga setiap penilaian jenis/bentuk tes yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI tidak dapat diperbandingkan satu sama lain dengan hasil atau penilaian jenis/bentuk tes serupa yang dilakukan secara mandiri oleh peserta ataupun pihak lainnya.

Demikian pengumumarn ini untuk diketahui dan disebarluaskan,” tutup Bambang Rukmono sebagaimana dikutip KIRKA.CO dari surat pengumuman tadi pada Senin, 4 Desember 2023.